Komisi IX DPR RI Apresiasi Ide Dahlan Iskan Bentuk Perusahaan Outsourcing
Komisi IX DPR RI memberikan apresiasi terhadap ide Menteri Negara Dahlan Iskan membentuk anak perusahaan BUMN khusus outsourcing dalam Rapat Kerja Komisi IX dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, Menteri Negara BUMN, Dahlan Iskan dan Beberapa Dirut BUMN membahas berbagai permasalahan pekerja di BUMN, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/4)
“Ide Meneg BUMN, Dahlan Iskan, membuat perusahaan outsourcing, sebenarnya bagus-bagus saja, tidak salah, apalagi 141 BUMN sangat banyak menyerap tenaga outsourcing,” kata Hang Ali Syah Pahan (F-PAN).
Harapannya dengan dibentuknya perusahaan outsourcing , tenaga kerja outsourcing tidak akan berbenturan dengan tenaga kerja tetap. Mengapa, karena sudah ditetapkan bidang-bidang yang dibolehkan untuk outsourcing.
“Katakanlah security, perusahaan tidak akan mengangkat karyawan tetap kalau itu dibolehkan outsourcing, jadi tidak ada karyawan tetap untuk security. Hanya di DPR ada karyawan tetap dan outsourcing untuk security. Security DPR, ada yang dari outsourcing, ada yang dari PNS sendiri. Ini yang beda-beda, rata-rata komandannya adalah eks PNS,” jelas Hang.
Namun menurutnya, tidak demikian dengan di perusahaan-perusahaan swasta. Jadi tidak ada kecemburuan seperti pernyataan teman-teman Komisi IX . Kecuali bidang pekerjaan yang sama.
“Kalau saya melihat, yang kita bicarakan pada hari ini saya berharap bahwa kita tidak terjebak menjadi pemadam kebakaran semata,” tegas Hang.
Dirinya melihat, bahwa akar permasalahan ini adalah lemahnya pengawasan dari Kemenakertrans. Kedua, perlu kita pahami bahwa BUMN ini adalah etalase ketaatan pemerintah terhadap aturan-aturan pemerintah.
“Saya melihat, mohon maaf kalau saya salah, para Direksi BUMN ini lebih takut dengan Pak Dahlan daripada dengan aturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Hang menjelaskan, bahwa ada keputusan sampai sudah ada peninjauan kembali dari Mahkamah Agung sekalipun namun masih belum bisa eksekusi. Ini sesuatu yang naif, menurutnya. Kalau sampai ada perusahaan pemerintah, BUMN yang tidak mentaati aturan pemerintah, bagaimana dengan perusahaan swasta, kata Hang. “Ini menjadi catatan yang perlu kita diperhatikan,” Hang mengingatkan.
Hang mengingatkan, dalam hal ketenagakerjaan kita ada tiga kelompok permasalahan yang terjadi, yaitu masalah outsourcing, masalah perjanjian kerja waktu tertentu, dan permasalahan yang terjadi di internal perusahaan terhadap pegawai tidak tetap.
“Kita lihat outsourcing ada aturannya sendiri, tapi karena lemahnya pengawasan sehingga banyak yang melakukan penyelundupan-penyelundupan terhadap aturan hukum sehingga setiap dua tahun sekali berganti perusahaan outsourcingnya, karyawannya yang bekerja di tempat itu tetap-tetap saja,” papar Hang.
“Saya pernah menemukan. Ada satu driver di BUMN saya tanya bapak sudah berapa lama kerja di sini, saya sudah sembilan tahun pa, saya tanya yang disebelahnya, bapak berapa tahun, duabelas tahun pa. Bapak statusnya apa, saya outsourcing,” cerita Hang.
Hang sangat heran, mengapa outsourcing bisa duabelas tahun. Ternyata ada satu perjanjian yang tidak tertulis antara pengguna jasa outsourcing dengan perusahaan outsourcing yang akan dimenangkan tendernya harus merekrut orang-orang eks outsourcing yang lama. Itu sudah terjadi dimana-mana. Ini sistemik.
Sehingga masih mending jika mereka berlanjut, tapi bagaimana dengan masa depan mereka? Begitu mereka mencapai usia tidak produktif atau terjadi sesuatu hal yang membuat mereka tidak produktif, maka mereka akan menjadi gelandangan begitu saja. “Ini yang perlu menjadi perhatian kita,” sekali lagi mengingatkan. (sc)/foto:iwan armanias/parle.